Setelah ditetapkannya APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2023 pada tanggal 3 Pebruari 2023 melalui Peraturan Desa Ancaran Nomor 1 Tahun 2023, Pemerintah Desa Ancaran memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.
Salah satu langkah untuk menyampaikan informasi APBDesa 2023 kepada publik adalah dengan membuat dan menampilkan baligho APBDesa 2023. Baligho tersebut dipasang di depan Kantor Kepala Desa.